Satgas Pangan Polri Tetapkan Kepala Cabang Jadi Tersangka Dalam Kasus MinyaKita

Satgas Pangan Polri Tetapkan Kepala Cabang Jadi Tersangka Dalam Kasus MinyaKita

Satgas Pangan Polri Tetapkan Kepala Cabang Jadi Tersangka Dalam Kasus MinyaKita

Jakarta, Exclusive News – Pada Sabtu 8 Maret 2025, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam sidak tersebut, ia menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam distribusi Minyakita.

Kemudian pada Selasa, 11 Maret 2025, di Jakarta, Kasatgas Pangan Dirtipideksus Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian Brigjen Kurniawan Affandi, dan Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika menyampaikan keterangan pers terkait produk minyak goreng Minyakita yang isinya tidak sesuai kemasan di Lobby Bareskrim Polri.

Satu tersangka ditetapkan dalam kasus minyak goreng MinyaKita yang tidak sesuai takaran dengan yang tertera pada label kemasan. Hal ini disampaikan Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri selaku Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf.

“Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AWI,” kata Helfi.

Peran AWI, kata dia, adalah sebagai kepala cabang sekaligus pengelola PT AYA Rasa Nabati yang bertugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita.

Dipaparkan oleh Brigjen Pol Helfi bahwa tertangkapnya AWI berawal dari penggeledahan yang dilakukan pihaknya pada PT Artha Eka Global Asia. Penggeledahan itu dilakukan berdasarkan hasil inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 8 Maret 2025, yang menemukan bahwa minyak yang diproduksi perusahaan tersebut tidak sesuai takaran.

Kemudian, pada Minggu, 9 Maret 2025, penyidik mendatangi Jalan Tole Iskandar Nomor 75, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, yang merupakan lokasi perusahaan tersebut. Ternyata perusahaan tersebut telah berganti nama menjadi PT AYA Rasa Nabati.

Dalam penggeledahan, penyidik mendapati mesin yang digunakan untuk mengemas minyak yang sudah diatur ke ukuran 802 mililiter dan 760 mililiter.

“Jadi, dia setting manual berapa (ukuran, red.) yang akan dimasukkan, keluar sesuai dengan apa yang tertera di mesin tersebut,” ucapnya.

Kemudian, penyidik melaksanakan pengecekan manual dan menemukan bahwa ukuran minyak yang berada di dalam kemasan berbeda dengan ukuran yang tertera di kemasan.

Lebih lanjut, diungkapkan oleh Brigjen Pol. Helfi bahwa AWI telah menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi minyak goreng sebanyak 400 sampai 800 karton sehari dalam bentuk kemasan maupun pouch.

“Tersangka mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita,” katanya.

Diketahui pula bahwa tersangka AWI mendapatkan bahan baku minyak goreng curah dari PT ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilogram.

Selain itu, tersangka juga mendapatkan kemasan botol dan pouch dari trader PT MGS di Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan harga untuk kemasan botolnya Rp930 per botol dan kemasan pouch seharga Rp680 per biji.

“Dan ada juga yang kemasan untuk dua liter itu Rp870 per pcs. Itu untuk pouch-nya atau tempatnya,” imbuhnya.

Kronologis Kasus Minyakita

Pada Sabtu 8 Maret 2025, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Dalam sidak tersebut, ia menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam distribusi Minyakita.

Amran mengungkapkan bahwa tiga perusahaan diduga melakukan kecurangan, yaitu PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

Salah satu pelanggaran utama yang ditemukan adalah ketidaksesuaian volume minyak dalam kemasan.

Minyakita yang seharusnya memiliki isi 1 liter ternyata hanya berisi 750 hingga 800 ml.

Tak hanya itu, harga jualnya pun melebihi HET yang telah ditetapkan pemerintah.

Di pasaran, Minyakita dijual dengan harga Rp18.000 per liter, jauh di atas ketentuan resmi.

“Ini kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” kata Amran.

Ia menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran harus segera ditutup dan izinnya dicabut.

“Kami tidak akan mentoleransi praktik yang merugikan rakyat,” tegasnya.

Temuan ini mengingatkan kembali pada kasus serupa yang terjadi pada Januari 2025.

Saat itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso melakukan penyegelan terhadap gudang PT Navyta Nabati Indonesia di Tangerang, yang diduga melakukan berbagai pelanggaran dalam produksi dan distribusi Minyakita.

PT Navyta Nabati Indonesia diketahui melanggar sejumlah aturan, antara lain:

  1. Tidak memiliki izin edar dari BPOM untuk Minyakita.
  2. Tidak memiliki izin resmi untuk aktivitas pengemasan.
  3. Memalsukan surat rekomendasi izin edar dari Kemendag.
  4. Menggunakan minyak goreng non-DMO untuk produksi Minyakita.
  5. Mengemas Minyakita dengan volume kurang dari 1 liter.

Dalam operasi tersebut, Kementerian Perdagangan memasang garis tertib niaga terhadap 7.800 botol Minyakita dan 275 kardus minyak kemasan ukuran 1 liter.

Budi Santoso mengungkapkan bahwa pelanggaran ini menjadi salah satu faktor utama mengapa harga Minyakita tidak mengalami penurunan di pasaran.

“Kami temukan ada penyimpangan yang tidak sesuai aturan. Ini salah satu penyebab kenapa harga Minyakita tidak turun,” ujar Budi pada 24 Januari 2025.

Jika terbukti bersalah, perusahaan yang terlibat dalam pelanggaran ini dapat dikenakan berbagai sanksi, mulai dari pencabutan izin usaha hingga hukuman pidana sesuai dengan UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.

Minyakita Melenceng dari Tujuannya

Minyak goreng kemasan sederhana dengan merek Minyakita pertama kali diluncurkan pada 6 Juli 2022. Produk ini awalnya diperkenalkan sebagai solusi untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng saat itu sekaligus memastikan ketersediaan minyak dengan harga terjangkau bagi masyarakat.

Saat pertama dirilis, Minyakita dipatok dengan harga Rp14.000 per liter. Namun, belum genap satu tahun sejak peluncurannya, harga minyak goreng ini mulai melonjak hingga Rp15.000–Rp16.500 per liter di berbagai daerah, melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Pada dasarnya, adanya Minyakita merupakan inisiatif dari Menteri Perdagangan saat itu, Zulkifli Hasan, yang bertujuan mengemas minyak goreng curah agar distribusinya lebih mudah dan lebih cepat terserap di pasaran.

Awalnya, produk ini diperuntukkan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah serta pelaku usaha mikro untuk membantu menekan harga pangan.

Namun, pada Maret 2023, Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa distribusi Minyakita justru tidak tepat sasaran.

Produk ini banyak ditemukan di rak-rak ritel modern dan dijual secara luas di marketplace, yang seharusnya lebih banyak diakses oleh konsumen minyak premium.

Kondisi ini membuat ketersediaan Minyakita di pasar tradisional berkurang drastis.

“Tentu dengan kejadian itu di pasar tradisional menjadi berkurang,” ujar Zulkifli dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR pada Rabu 15 Maret 2023 lalu.

Selain itu, ada dugaan bahwa beberapa pihak melakukan praktik curang dengan mengemas ulang minyak goreng premium menggunakan label Minyakita.

Zulkifli menjelaskan bahwa kualitas Minyakita yang beredar seharusnya setara dengan minyak curah, namun yang dijual justru minyak premium yang telah dikemas ulang.

“Minyakita ini mestinya minyak curah,” jelasnya. Ia juga menyoroti bahwa produsen minyak goreng premium mengalami penurunan produksi hingga 80 persen akibat praktik ini.***

You may also like...

1 Response

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *