Dua Kurir Sabu Lintas Negara Divonis 18 Tahun oleh PN Sanggau

Sidang putusan kasus narkotika.

Sidang putusan kasus narkotika.

SANGGAU, Exclusive News— Dua terdakwa perkara narkotika lintas negara, Armansyah alias Arman dan Rizki Rahmatillah , telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau 18 tahun penjara.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setelah terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 9,8 kilogram  yang dikemas dalam bungkus teh asal Malaysia.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp2 miliar dan subsidair 6 bulan penjara, serta biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan oleh personel TNI AD Pos Sei Tekam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, yang kemudian dikembangkan bersama Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Kejaksaan. Kolaborasi lintas aparat ini memperlihatkan kesiapsiagaan dan efektivitas pengamanan wilayah perbatasan dari ancaman peredaran narkotika jaringan transnasional.

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irawan Virantama, menyampaikan apresiasinya terhadap putusan hakim yang dinilai telah menghadirkan rasa keadilan dan menjadi sinyal tegas bagi para pelaku kejahatan narkotika.

“Putusan ini merupakan manifestasi nyata dari komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum terhadap kejahatan narkotika. Kejaksaan Negeri Sanggau akan senantiasa berada di garis terdepan dalam upaya penegakan hukum, khususnya dalam perkara-perkara yang menyangkut keselamatan bangsa dan generasi masa depan. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba merusak negeri ini dengan narkotika,” tegasnya, pada Selasa, 17 Juni 2025.

Dedy menekankan pentingnya penguatan sinergi antar instansi dalam menjaga kedaulatan hukum, terutama di kawasan perbatasan yang selama ini rawan menjadi jalur masuk peredaran narkotika dari luar negeri.

Kejaksaan Negeri Sanggau mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam kolaborasi menyeluruh dari seluruh komponen masyarakat untuk menanggulangi bahaya narkotika.

“Partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi, menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan, serta menolak segala bentuk peredaran narkotika menjadi kunci dalam mewujudkan keberhasilan pemberantasan narkotika yang menyeluruh dan berkelanjutan. Karena perang terhadap narkotika adalah perjuangan bersama demi masa depan bangsa yang bersih, sehat, dan bermartabat,” tutup Dedy. (Red)

Baca juga :

Polisi Ungkap Kelompok Seks Bebas di Kayong Utara

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *