Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA, Exclusive News— Presiden Prabowo Subianto batal menerapkan diskon tarif listrik 50 persen untuk 79,3 juta orang pelanggan listrik berdaya di bawah 1.300 VA. Keputusan pembatalan tersebut setelah Presiden Prabowo menggelar rapat terbatas (ratas) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Senin, 2 Juni 2025. Rapat terbatas tersebut untuk membahas penyusunan sejumlah kebijakan insentif guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam rapat tersebut, Presiden memanggil sejumlah menteri strategis, antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Tenaga Kerja Yassierli, Menteri Sosial Saifullah Yusuf. Terlihat pula Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri PUPR Doddy Hanggono, serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan memang ada perubahan rencana. Hal ini dilakukan karena berkaitan dengan waktu yang terbatas.

“Kita rapat diskon listrik penganggaran lebih lambat. Kalau Juni, Juli tidak bisa dijalankan,” ujar Sri Mulyani pada jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.

Terdapat sejumlah bantuan stimulus yang akan diberikan pemerintah seperti disampaikan Sri Mulyani selaku Menteri keuangan. Mulai dari diskon kereta api hingga jalan tol dan juga adanya bantuan sembako.

“Mereka juga akan mendapatkan 10 kg beras, bantuan beras gratis untuk 2 bulan. Jadi akan dapat 20 kg beras,” tegas Sri Mulyani.

Namun dari banyaknya bantuan yang dijanjikan, bantuan diskon listrik tak disampaikan dalam deretan bantuan. Sri Mulyani juga menambahkan berdasarkan hasil rapat terbatas, diskon listrik tidak bisa diberikan.

“Untuk pelaksanaan diskon listrik, ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli kita memutuskan tidak bisa
dijalankan,” tegasnya.

“Sehingga yang itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah,” tambah Menteri Keuangan menjelaskan.

Ia juga menyampaikan jika penerima BSU sudah jelas dan masih ada datanya.

Hal ini berkaitan dengan data penerima BSU pada masa Covid-19 berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan.

“Karena Waktu ini kan bantuan subsidi upah pernah dilakukan pada masa COVID. Waktu itu
data di BPJS masih perlu untuk dibersihkan,” tegasnya.

Meski demikian masih perlu pembersihan data Kembali untuk memfilter penenerima BSU dengan gaji di Bawah Rp3,5 juta.

“Maka kita memutuskan dengan kesiapan data, kecepatan program, kita mentargetkan untuk bantuan subsidi upah ya,” tutupnya.

Publik kecewa

Publik sangat kecewa karena diskon tarif listrik 50 persen batal diberikan oleh pemerintah lewat Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Pembatalan diskon listrik yang seharunya diberikan untuk Juni dan Juli 2025 ini diakibatkan mekanisme penganggarannya lambat sehingga tak bisa dijalankan secepatnya. Seolah tak peduli dengan penjelasan Menkeu Sri Mulyani, publik tetap sangat kecewa.

Sementara itu, dalam penjelasannya, Sri Mulyani mengungkapkan gagalnya diskon listrik 50 persen itu kemudian dialihkan dengan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang nominalnya lebih besar. Rencana BSU hanya Rp150 ribu per bulan, namun kini naik menjadi Rp300 ribu untuk yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan guru honorer.

Meski diskon tarif listrik 50 persen dibatalkan, namun pemerintah masih memberikan beberapa jenis diskon, antara lain:

  1. Diskon transportasi

Pemerintah memberikan diskon transportasi selama libur sekolah yakni Juni dan Juli 2025. Diskon transportasi yang akan diberikan ini berupa:

– Diskon tiket kereta api (30 persen)

– Diskon Tiket pesawat (PPN DTP 6 persen)

– Diskon tiket angkutan laut (50 persen)

  1. Diskon tarif tol

Pemerintah memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen dengan target penerima 110 juta pengendara selama libur sekolah yakni Juni – Juli 2025.

  1. Diskon iuran JKK

Pemerintah memberikan diskon iuran JKK sebesar 50 persen selama 6 bulan bagi pekerja sektor padat karya.

Demikian beberapa diskon yang akan diberikan pemerintah***

Baca juga :

Gusti Sulung Lelanang Menyindir para Penguasa agar Tidak Bersikap Licik dalam Majalah Kesedaran 4 Juli 1940 berjudul “Bertjermin dari roeboehnja koeasa Ratoe Betoeng jang litjik”

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *