Kejati Kalbar Selidiki Dugaan Penyimpangan Anggaran Napak Tilas Ketapang

Logo Napak Tilas Kabupaten Ketapang.

Logo Napak Tilas Kabupaten Ketapang.

KETAPANG, Exclusive News— Kegiatan Napak Tilas di Kabupaten Ketapang yang berlangsung dalam kurun waktu 2022 hingga 2024 tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat atas dugaan tindak pidana korupsi. Sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan informasi, pemanggilan dilakukan melalui surat resmi, dengan permintaan agar pihak yang dipanggil membawa dokumen-dokumen terkait kegiatan Napak Tilas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ketapang serta dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Kegiatan Napak Tilas tersebut merupakan bagian dari agenda tahunan Pemerintah Kabupaten Ketapang. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor 46/DISPARBUD-C/2023, struktur panitia kegiatan Napak Tilas Perjuangan Pembangunan dan Budaya Tahun 2023 melibatkan jajaran pejabat tinggi.

Namun, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran justru mencoreng citra kegiatan tersebut. Masyarakat berharap Kejati Kalbar dapat menuntaskan penyelidikan secara transparan dan adil, serta memastikan bahwa anggaran publik dikelola secara bertanggung jawab.

Sorotan Pengamat terhadap Dugaan Penyimpangan Anggaran Napak Tilas Ketapang

Publik Kalimantan Barat tengah digemparkan oleh munculnya dugaan korupsi dalam program Napak Tilas Tahun 2022 di Kabupaten Ketapang, yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ketapang. Proses penyelidikan kini sedang berlangsung oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dan telah menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk pakar hukum dan kebijakan publik.

Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat kebijakan publik Kalimantan Barat, dalam keterangannya kepada media, menyatakan bahwa penegakan hukum atas dugaan korupsi tersebut harus dijalankan secara transparan, objektif, dan berbasis pada bukti yang sahih.

Publik menaruh harapan besar bahwa penyelidikan ini tidak hanya dijalankan dengan semangat pemberantasan korupsi, tetapi juga dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan tidak menimbulkan ‘kecelakaan yuridis’ yang bisa mencederai hak warga negara,” ujar Dr. Herman.

Dr. Herman mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip praduga tak bersalah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa: Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan ke depan pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu, publik maupun aparat penegak hukum diminta tidak terburu-buru menjatuhkan vonis sosial atau politis, tanpa dasar hukum yang kuat.

Dalam proses pembuktian hukum, menurut Dr. Herman, penyidik harus mengandalkan bukti-bukti utama yang relevan dan terukur, termasuk dokumen anggaran, laporan pertanggungjawaban, serta keterangan saksi.

Perhitungan kerugian negara pun harus dilakukan secara hati-hati dan tidak spekulatif, sesuai Pasal 1 angka 15 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyebut bahwa: Kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya, akibat perbuatan melawan hukum.

Untuk itu, perlu keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga audit yang kredibel agar proses hukum tidak hanya kuat secara legal tetapi juga ilmiah.

Dr. Herman juga menggarisbawahi pentingnya independensi kejaksaan sebagaimana termuat dalam Pasal 5 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang menyatakan: Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan hukum dan keadilan serta harus bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Menurutnya, penyidik tidak boleh terjebak pada tekanan opini publik, kepentingan politik, atau target-target non-hukum. Penyidikan yang objektif dan profesional justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Dr. Herman Hofi Munawar menekankan bahwa semangat pemberantasan korupsi harus selaras dengan asas keadilan dan hak asasi manusia. Penegakan hukum yang cermat, transparan, dan berdasar pada prinsip-prinsip legalitas akan meningkatkan kredibilitas lembaga penegak hukum dan kepercayaan publik.

“Hukum adalah panglima, bukan alat politik, bukan pula alat balas dendam,” pungkasnya. (Red)

Baca juga :

Kejari Beberkan Kronologis Dugaan Korupsi Sekda Singkawang Senilai Rp3,1 Miliar

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *