Dua DPO KPK Asal Kalbar Terkait Korupsi Rumah Dinas Mempawah

Dua buronan KPK asal Kalbar, Emiliya Said dan Herwansyah, masih diburu terkait kasus korupsi rumah dinas di Mempawah.

Dua buronan KPK asal Kalbar, Emiliya Said dan Herwansyah, masih diburu terkait kasus korupsi rumah dinas di Mempawah.

JAKARTA, Exclusive News— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui masih memiliki “utang” untuk menangkap lima orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari kelima buronan tersebut, dua di antaranya memiliki kaitan erat dengan Kalimantan Barat (Kalbar), khususnya Pontianak dan Mempawah.

Dalam konferensi pers Kinerja Semester I 2025, pada Rabu, 6 Agustus 2025, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan bahwa penangkapan para DPO ini menjadi prioritas yang harus segera diselesaikan.

“KPK masih punya utang, apa itu? DPO kita hingga hari ini belum berhasil kita tangkap,” kata Fitroh.

Dua nama dalam daftar tersebut yang menjadi sorotan bagi warga Kalbar adalah Emiliya Said dan Herwansyah A. Razak. Keduanya telah menjadi buronan selama bertahun-tahun terkait kasus korupsi yang merugikan negara.

Kasus Korupsi Rumah Dinas Mempawah

Berdasarkan catatan kasus KPK, Emiliya Said dan Herwansyah merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk rumah dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan tanah bagi perumahan dinas DPRD Kabupaten Mempawah pada periode anggaran 2004-2006. Herwansyah, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Mempawah sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), diduga bersekongkol dengan Emiliya Said, yang merupakan Direktur CV Cipta Usaha, untuk melakukan penggelembungan harga (mark up) tanah.

Akibat perbuatan mereka, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan yang signifikan. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak pernah kooperatif dan akhirnya melarikan diri hingga dimasukkan dalam DPO oleh KPK.

Meskipun sudah bertahun-tahun buron, KPK menegaskan tidak akan berhenti memburu keduanya. Dalam keterangan terbaru, KPK menyebut telah mendeteksi keberadaan Emiliya dan Herwansyah di salah satu negara tetangga. Pihak imigrasi juga telah menolak permohonan penerbitan paspor baru atas nama Emiliya Said.

“Kami terus berkoordinasi dengan otoritas negara setempat untuk memulangkan keduanya agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar perwakilan KPK dalam kesempatan terpisah.

Penuntasan “utang” DPO ini menjadi salah satu tolak ukur kinerja KPK di mata publik, terutama bagi warga Kalimantan Barat yang menantikan keadilan atas kasus korupsi yang terjadi di daerah mereka. (Red)

Baca juga:

78 Kg Sabu dan 50.000 Ekstasi dari Malaysia Berhasil Diamankan di Perbatasan Kalbar

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *