Oknum PNS Pelaku Pencabulan di Panti Sosial Kalbar Ditangkap

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi.

PONTIANAK, Exclusive News— Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga melakukan pencabulan terhadap enam remaja putri di UPT Panti Sosial Anak milik Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat akhirnya ditangkap polisi pada Minggu, 29 Juni 2025 malam. Pelaku, berinisial S diamankan di kediamannya setelah beberapa hari menghilang.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, menjelaskan bahwa laporan pertama diterima pada Kamis, 26 Juni 2025.

S, yang bertugas sebagai pendamping di panti tersebut, diduga melakukan tindakan asusila terhadap beberapa remaja penghuni panti.

“Kami segera melakukan penyelidikan, memeriksa keterangan korban, saksi, dan mengumpulkan bukti-bukti. Pada Minggu malam, pelaku berhasil kami amankan,” kata Adhe, pada Senin, 30 Juni 2025.

S kini ditahan di Rutan Polresta Pontianak untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya korban tambahan, mengingat kasus ini masih terus didalami.

Berdasarkan penyelidikan sementara, S diduga melakukan pencabulan di beberapa lokasi, termasuk salah satu hotel di Kota Pontianak. Korban merupakan remaja putri dari kalangan kurang mampu yang tinggal di panti sosial tersebut.

“Mereka adalah anak-anak terlantar dan kurang mampu yang seharusnya mendapat perlindungan, justru menjadi korban kejahatan,” tegas Adhe.

S telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dinsos tanggapi serius

Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) merespons serius kasus dugaan pencabulan terhadap enam anak perempuan penghuni UPT Panti Sosial Anak (PSA) yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan panti tersebut.

Kepala Dinas Sosial Kalbar, Raminuddin, menegaskan bahwa pihaknya langsung melakukan pendalaman internal sejak kasus ini mencuat ke publik.

“Jajaran saya, termasuk Kepala UPT PSA, sudah mendalami dan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan anak-anak,” ungkap Raminuddin, pada Senin, 30 Juni 2025.

Ia membenarkan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke pihak Kepolisian dan juga dikoordinasikan dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak. Menurutnya, proses lebih lanjut kini berada di ranah aparat penegak hukum.

“Tinggal menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut dan kita serahkan sepenuhnya pada proses hukum. Karena Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sudah sangat jelas dan tegas,” ujarnya.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari warga yang anaknya menjadi korban pencabulan oleh seorang oknum PNS berinisial S. Pihaknya pun telah menangkap terduga pelaku pada Minggu, 29 Juni 2025.

“Minggu malam tanggal 29 Juni 2025, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang berstatus PNS di salah satu Instansi Pemerintahan di Pontianak,” ungkapnya, Senin.

Ia mengatakan oknum PNS tersebut telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang tinggal di Panti Sosial tempat terduga pelaku bekerja tersebut.

“Pelaku melancarkan aksinya tersebut hingga korban anak mengalami trauma akibat perbuatan yang diterimanya, yang mana anak-anak seharusnya kita lindungi ternyata harus merasakan kebejatan seorang laki-laki yang haus akan hawa nafsunya tersebut,” katanya. (Red)

Baca juga :

BPM Kalbar Dukung Tuntaskan Kasus Oli Palsu

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *