Kasus Pencabulan Dan Penyalahgunaan Narkotika oleh AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja Menambah Sejarah Kelam Sistem Rekrutmen Polri

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Dan Penyalahgunaan Narkotika
Jakarta, Exclusive News – Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja adalah seorang perwira menengah di Kepolisian Republik Indonesia. Pria berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) ini tengah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tidak banyak informasi terkait latar belakang AKBP Fajar. Namun, sejumlah informasi terkait kegiatan kepolisian AKBP Fajar dibagikan melalui media sosial X SMA Taruna Nusantara @SMATN. Berdasarkan sejumlah unggahan akun tersebut, Fajar diketahui merupakan alumni SMA Taruna Nusantara angkatan ke-9, yang lulus sekitar tahun 2001.
Melansir dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fajar tercatat pernah menduduki sejumlah posisi strategis di kepolisian. Karier Fajar meningkat saat dia dipercaya menjadi Kepala Unit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jawa Barat pada 2019.
Tiga tahun di Jawa Barat, Fajar dimutasi ke Polda Nusa Tenggara Timur sebagai Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Sumba Timur pada 2022. Dua tahun kemudian, dia dimutasi untuk menjabat sebagai Kapolres Ngada di Flores, NTT, Juli 2024.
Saat menjabat sebagai Kanit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Fajar memiliki harta kekayaan senilai Rp 127.299.958 atau Rp 127 juta. Hartanya ini terdiri dari sebuah mobil Honda CRV tahun 2008 senilai Rp 100 juta dan harta berupa kas dan setara kas sebesar Rp 27.299.958 atau Rp 27 juta.
Ketika menjadi Kapolres Sumba Timur pada 2022, hartanya berkurang dan hanya tersisa Rp 103 juta, yang terdiri dari mobil CRV senilai Rp 90 juta dan harta kas dan setara kas sebesar Rp 13 juta. Setahun kemudian, harta Fajar menurun drastis dan hanya menyisakan harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 14 juta, tanpa mobil.
Terbaru, Fajar ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Mabes Polri akibat terlibat dalam kasus narkoba dan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
Tak hanya itu, penyidik dari Polda NTT juga mengumpulkan barang bukti berupa hasil visum pelecehan seksual terhadap korban. Kemudian compact disc (CD) berisikan delapan rekaman video kekerasan seksual yang dibuat oleh AKBP Fajar.
Video kekerasan seksual ini juga tersebar di sebuah situs porno di Australia. Pihak otoritas Australia kemudian melaporkan video tersebut ke Mabes Polri.
Menanggapi kabar tersebut, Menko Polkam Budi Gunawan memastikan seluruh oknum yang terlibat kasus pidana maupun narkoba akan dihukum lebih berat dibandingkan masyarakat umum.
“Justru oknum terlibat sanksi hukum lebih berat karena disamping pengenaan hukum pidana narkoba, terkena hukuman kode etik dan disiplin sesuai aturan di satuan masing-masing entah itu oknum Polri dan TNI,” kata Budi.
Dia juga memastikan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Kapolres Ngada akan berjalan secara adil tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman, mendesak agar Fajar segera dipecat dan dipidanakan dengan hukuman berat. Benny menilai, tindakan Fajar telah mencoreng institusi kepolisian.
Aktivis perempuan dan anak di NTT, Sarah Lery Mboeik, mempertanyakan sistem rekrutmen Polri yang seharusnya bisa mendeteksi perilaku menyimpang seperti yang dilakukan Fajar. Oleh karena itu, ke depan, sistem seleksi anggota Polri dinilai membutuhkan banyak perbaikan.
Aktivis kemanusiaan di NTT, Gabriel Goa, mengingatkan, kasus ini bisa jadi hanya puncak gunung es. Oleh karena itu, dia mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap perilaku anggota Polri serta reformasi dalam sistem rekrutmen dan pengawasan.
Kasus pencabulan dan penyalahgunaan narkotika oleh AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ini menambah sejarah kelam sistem rekrutmen Polri.
Dan tentunya isu-isu miring tentang sistem rekrutmen Polri yang syarat dengan Duitisasi dan Nepotisme yang selama ini berkembang di masyarakat menjadi terkonfirmasi sebagai pembenaran.
Meskipun ketika munculnya beberapa kasus, merupakan ulah segelintir oknum saja. Namun akan sulit dikatakan ‘Oknum’ jika pelakunya itu sudah terlalu banyak.
Untuk itu, Polri harus segera memperbaiki diri. Meski sepertinya sudah begitu terlambat karena oknum-oknum ini terdapat di jajaran paling rendah hingga tertinggi. Dan telah terjadi bertahun-tahun lamanya. Bahkan sepertinya telah terwariskan dari generasi ke generasi.
Namun tidak ada kata terlambat untuk memperbaiki diri, demi keberlanjutan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. (Red)
Baca juga :
34 Oknum Polisi di Mutasi Terkait Dugaan Pemerasan 45 WN Malaysia di Konser DWP
https://majalahdekade.tomsbook.co.id/lsm-dan-ormas-adat-dukung-kapolda-sulut-berantas-korupsi/




