Gas LPG 3 Kg Tidak Lagi Dijual di Pengecer dan Warung

Gas LPG 3 Kg Tidak Lagi Dijual di Pengecer dan Warung

Gas LPG 3 Kg Tidak Lagi Dijual di Pengecer dan Warung

Jakarta, Exclusive News – Per 1 Februari 2025, tabung gas elpiji 3 kg atau LPG subsidi tidak lagi dijual di pengecer dan warung, hanya boleh dibeli di pangkalan atau agen resmi Pertamina saja. Kebijakan baru pemerintah soal larangan jual gas LPG 3 kg atau gas melon di pengecer membuat masyarakat kesal, karena gas LPG merupakan kebutuhan utama dalam kehidupan sehari-hari. Dan masyarakat harus pergi ke pangkalan resmi kalau mau membeli gas LPG 3 kg.

“Gas LPG 3 kg yang awalnya di pengecer itu, kami jadikan pangkalan berlaku per 1 Februari,” kata Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, pada Jumat (31/1/25).

Akses gas melon yang makin terbatas jelas bikin masyarakat dan pelaku usaha mikro khawatir bakal susah mendapatkannya, terutama kalau sudah mendesak.

Terbitnya kebijakan pemerintah ini bermula ketika pemerintah melihat jalur distribusi gas LPG 3 kg sebelumnya yang cukup panjang, berdampak ke harga yang menjadi naik, dan penerimaan yang kurang tepat. Kebijakan pemerintah yang melarang pengecer menjual gas subsidi akan menyulitkan akses beli hingga potensi pengangguran bertambah.

Selama ini, rantai distribusi LPG 3 kg dinilai panjang hingga sampai ke masyarakat. Mulai dari agen resmi, pengecer, warung kecil, sampai oknum pengepul, imbasnya harganya lebih mahal saat dibeli sama konsumen. Kemudian gas melon bisa dipakai sama pihak yang seharusnya tidak berhak menerima, misalnya restoran mewah atau keluarga kaya. Sehingga stok gas melon bisa berkurang buat masyarakat miskin sebagai target penerima asli.

Atas isu tersebut, pemerintah akhirnya memberlakukan aturan jual gas subsidi 3 kg cuma di pangkalan resmi saja. Tujuannya supaya:

  1. Penataan jalur distribusi LPG 3 kg lebih tepat sasaran,
  2. Harga yang diterima masyarakat sesuai HET (harga eceran tertinggi),
  3. Menghilangkan oknum-oknum nakal atau pengepul gas subsidi,
  4. Pengecer naik kelas menjadi agen resmi.

“Ini kita kan, lagi menata. Agar bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat itu bisa sesuai sama harga batas yang ditetapkan oleh pemerintah,” jelas Yuliot.

“LPG 3 kg ini kan, ada subsidi dari pemerintah. Kami berharap, subsidi inginnya diterima sama yang berhak. Ini bukan buat menyulitkan,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, pada Sabtu (1/2/25).

Kebijakan pemerintah ini kelihatannya bagus sekali karena tujuannya biar distribusi gas LPG 3 kg lebih baik dan harganya tetap terjangkau. Tapi, efek yang dirasakan masyarakat selanjutnya sepertinya tidak selalu mudah, karena:

  1. Masyarakat Semakin Berupaya Mencari Gas LGP 3 Kg

Masyarakat harus jalan lebih jauh ke pangkalan resmi karena stok gas melon di warung-warung dekat rumah tidak selalu ada. Selain itu, mungkin harus antri lebih panjang dan lama, terutama di daerah yang permintaan gas LPG 3 kg tinggi, yang tentunya akan mengeluarkan tenaga, waktu, dan ongkos berlipat.

  1. Terhambatnya Usaha Mikro

Beberapa pelaku usaha dan pedagang kecil yang mengandalkan gas LPG jadi terhambat jualannya, hal itu disebabkan pedagang tidak bisa nyetok sebanyak sebelumnya. Pendapatan pun menjadi berkurang karena jualan tidak maksimal, baik dari segi waktu dan bahan operasional. Sehingga biaya operasional bisa naik saat mereka terpaksa memilih gas selain gas subsidi.

  1. Berpotensi Munculnya Pengangguran Baru

Dosen Ekonomi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi melihat larangan pengecer jual gas bisa mematikan usaha mereka. Kalau mau tetap jualan gas melon, pengecer kecil harus mendaftarkan diri sebagai agen resmi LPG, di mana itu butuh modal besar. Alhasil, pengecer kecil bakal kehilangan mata pencaharian dari jualan gas LPG dan berpotensi jadi pengangguran.  Di sisi lain, menurut Fahmy, kebijakan jual gas LPG 3 kg baru ini juga dinilai menabrak komitmen Presiden Prabowo yang berpihak ke rakyat kecil.

  1. Mesti Ada Izin Usaha Baru

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, pengecer atau warung harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina agar bisa berjualan gas LPG. Proses ini tidak begitu mudah karena ada syarat menjadi pangkalan gas elpiji 3 kg yaitu Mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat bukti kepemilikan lahan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat referensi bank, dan Surat persetujuan lingkungan.

Membeli gas LPG 3 kg mungkin bakal makin repot nantinya. Alternatifnya, masyarakat bisa mencoba beberapa cara untuk membeli gas melon yang lebih gampang, diantaranya:

Pertama, cek lokasi agen resmi gas melon terdekat dari tempat tinggal. Caranya bisa melalui fitur share lokasi di smartphone. Jika pangkalan tersebut mencantumkan nomor telepon resmi di Google Maps, masyarakat bisa menghubungi terlebih dahulu dan tanyakan ketersediaan gas LPG.

Kedua, dapat berlangganan di Agen resmi dengan memanfaatkan layanan delivery jika pangkalan gas LPG 3 kg resmi di dekat tempat tinggal menawarkannya. Mereka mungkin akan mematok harga gas LPG lebih mahal karena ditambah ongkos pengiriman.

Sebelumnya, harga gas LPG 3 kg yang dijual oleh pengecer dan warung-warung kecil berkisar Rp20 ribu sampai Rp22 ribu, bahkan lebih tinggi di beberapa daerah.

Sebenarnya, gas LPG 3 kg adalah objek yang menjadi program subsidi APBN. Harga asli gas LPG 3 kg tanpa subsidi aslinya Rp42.750 per tabung.

Setelah subsidi, mestinya masyarakat bisa beli dengan harga lebih terjangkau yaitu Rp12.750, seperti kata Menteri Keuangan Sri Mulyani. Setelah kebijakan pemerintah ini, masyarakat mendapatkan gas di agen resmi seharga Rp18.000 sesuai HET.

Walaupun kedengarannya positif, tapi kebijakan larangan jual gas subsidi ini punya pengaruh kedepannya yang cukup membebani masyarakat. Kendala akses, potensi pengangguran baru, dan biaya operasional tambahan bisa membebani dan menjadi tantangan besar yang bakal dihadapi usaha kecil dan pedagang.***

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *