Inspektorat Sanggau Ikuti Edukasi Pelaporan SPT Sistem Coretax

ASN Inspektorat Kabupaten Sanggau mengikuti edukasi pelaporan SPT tahunan melalui Sistem Coretax di KPPN Sanggau, pada Kamis, 25 September 2025.
SANGGAU, Exclusive News— ASN Inspektorat Kabupaten Sanggau mengikuti kegiatan edukasi pelaporan SPT tahunan melalui Sistem Coretax di KPPN Sanggau, pada Kamis, 25 September 2025, dimulai pukul 08.30 WIB hingga selesai.
Kegiatan edukasi Sistem Coretax ini diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan RI, melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat bersama Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Sanggau.
Selain ASN Inspektorat Sanggau, kegiatan edukasi ini juga diikuti oleh beberapa OPD dan Kementerian, diantaranya, BPS Sanggau, Kantor Camat Tayan Hilir, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sekadau, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, BPS Kabupaten Sekadau, Bimas Kristen Kementerian Agama Sekadau, Kemenag Sanggau, Disporapar, Dinas Perhubungan, MTs Negeri 1 Sanggau, BKPSDM, MTs Negeri 2 Sanggau, Kantor Pertanahan Sanggau, Loka Kekarantinaan Kesehatan Entikong, Dinas Pemdes, MAN Landak, Kantor Camat Entikong, MAN 1 Sanggau dan Polres Sanggau, dengan jumlah peserta 37 orang.
Kegiatan edukasi ini bertujuan mendukung kepatuhan Wajib Pajak dalam pelaporan SPT Tahunan PPh sehingga dalam pelaporan SPT Tahunan Tahun 2025 dapat dilaksanakan dengan mudah.
Edukasi ini juga dirancang untuk memfasilitasi para Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi dalam memahami prosedur dan tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax, sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan oleh DJP.
Dalam edukasi ini, Wajib Pajak dipandu untuk mengaktifkan akun Wajib Pajak, membuat Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik dan melakukan simulasi pengisian SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax. Melalui bimbingan teknis dan sesi tanya jawab ini diharapkan Wajib Pajak memiliki kemampuan untuk mengisi SPT Tahunan pada Coretax secara mandiri.
Core Tax Administration System (Coretax)

Peserta edukasi pelaporan SPT tahunan melalui Sistem Coretax di KPPN Sanggau.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI secara resmi menetapkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Core Tax Administration System (Coretax) sebagai sistem perpajakan di Indonesia sejak awal Januari lalu.
Sayangnya, hingga saat ini semenjak peluncurannya, masih banyak kendala dan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat terkait sistem baru tersebut.
Terlebih dengan biaya pembuatannya yang mencapai 1,3 triliun rupiah digadang melebihi pembuatan DeepSeek dan ChatGPT.
Coretax belum berfungsi secara optimal dikarenakan proses implementasi kebijakan perpajakan ini dilakukan terlalu terburu-buru dan kurang matang, mengingat waktu persiapannya yang sangat singkat antara pertengahan hingga akhir Desember lalu.
Kemudian terindikasi dalam perencanaan pelaksanaan dan mitigasi risiko belum dilaksanakan secara optimal. Bahkan tahapan implementasi terutama pada proses deployment, data migration, dan load balancing yang tidak berjalan optimal, kemudian menyebabkan sejumlah masalah teknis terjadi dan dikeluhkan oleh berbagai pihak, seperti gangguan pada sistem, kesulitan dalam migrasi data, serta minimnya pelatihan bagi pengguna akhir.
Lebih lanjut, setidaknya ada 4 faktor yang menjadi penyebab utama permasalahan pada Coretax.
Pertama, sistem yang belum siap menangani akes massal. Hal ini terjadi karena adanya lonjakan traffic secara real-time, sehingga menyebabkan terjadinya bottleneck pada jaringan dan sistem yang membuat waktu respons server melambat dan sulit diakses.
Kedua, adanya bug pada beberapa fungsi penting sistem seperti proses pelaporan, validasi data, dan otomatisasi perpajakan yang masih mengalami runtime errors dan data validation failures.
Proses quality assurance (QA) dan user acceptance testing (UAT) tampaknya belum sepenuhnya dilakukan secara menyeluruh sehingga hal ini bisa terjadi.
Ketiga, kapasitas sistem yang tidak mencukupi dan arsitektur sistem yang tidak efisien.
Arsitektur yang didesain tidak siap untuk skalabilitas tinggi, sehingga sistem mudah mengalami service disruptions ketika volume data melonjak.
Infrastruktur server yang digunakan nampaknya belum dioptimalkan untuk menangani high-volume data processing dan kompleksitas transaksi perpajakan dalam skala besar.
Keempat, kelemahan dari pemakaian Commercial Off-The-Shelf (COTS) software.
Coretax yang dibangun dengan basis COTS masih menjawab solusi generik saja, sedangkan perpajakan di Indonesia memiliki karakteristik yang unik, sehingga diperlukan customization untuk menjawab hal tersebut.
Perlu dilakukan rollout program secara bertahap hingga siap digunakan.
Meski demikian, ide di balik Coretax sangat baik dan strategis. Sistem ini merupakan bagian penting dari reformasi perpajakan yang bertujuan untuk memperkuat administrasi pajak melalui digitalisasi.
Reformasi perpajakan ini juga bertujuan untuk memperbaiki tax gap yang ada di Indonesia. Tax gap yang tinggi menunjukkan adanya potensi penerimaan pajak yang belum optimal.
Melalui Coretax pemerintah menargetkan penurunan tax gap, peningkatan tax ratio, serta perbaikan kualitas data perpajakan.
Coretax sebenarnya berpotensi untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan integritas data perpajakan di Indonesia.
Sebagaimana World Bank menyebutkan, jika Indonesia merupakan salah satu negara yang paling jelek dalam menghimpun pajak, dan memperkirakan apabila mampu mengelola pajak secara optimal, maka penerimaan negara dapat meningkat hingga 6,4 persen dari Produk Domestik Bruto. Angka ini setara dengan tambahan pendapatan sebesar Rp 1.500 triliun.
Coretax memungkinkan perbaikan manajemen basis data perpajakan. Sistem ini dapat membantu memperbaiki dan menyinkronkan data wajib pajak dari berbagai sumber secara otomatis, sehingga data yang dimiliki oleh DJP menjadi lebih lengkap dan valid.
Melalui sistem yang terintegrasi pula, Coretax memiliki potensi untuk mencakup seluruh proses administrasi, mulai dari pendaftaran, pelaporan, hingga pengawasan perpajakan.
Biaya proyek yang mencapai 1,3 triliun ini termasuk hemat, jika dibandingkan dengan proyek serupa di berbagai negara yang bisa mencapai 7 triliun.
Hanya saja, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses implementasi Coretax.
Pengujian sistem yang lebih baik, pelatihan yang komprehensif untuk pengguna akhir, serta perbaikan berkelanjutan sangat diperlukan agar manfaat sistem ini dapat dirasakan sepenuhnya oleh seluruh pemangku kepentingan.
Untuk meminimalkan risiko teknis operasional sambil memastikan sistem baru berjalan stabil, beriringan dengan tetap mempertahankan layanan administrasi perpajakkan yang berjalan dengan menggunakan sistem lama sebagai cadangan.
Coretax Adalah Sistem yang Kuat
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengebut perbaikan sistem Coretax yang ditagetkan rampung dalam tiga bulan ke depan.
Sistem ini diyakini akan menjadi tulang punggung digitalisasi pajak Indonesia karena mampu mengintegrasikan seluruh proses bisnis DJP.
Direktur Perpajakan Internasional Mekar Satria Utama menjelaskan bahwa Coretax merupakan sistem yang sangat powerfull.
Ia menjelaskan, pada sistem lama, setiap aplikasi berdiri sendiri dan tidak saling terkoneksi.
Kini, seluruh sistem langsung terhubung, sehingga setiap perbaikan atau perubahan berdampak pada 21 sistem lain yang terkait.
“Kalau dulu satu sistem saja, kalau ada kendala di situ ya sudah, dia tidak akan mengganggu yang lain. Nah ini salah satu kendala kenapa Coretax ini menjadi problematik,” ujar Mekar dalam acara Asia Pacific Contribution on International Tax System, pada Kamis, 25 September 2025.
Ambisi DJP tidak berhenti pada integrasi internal. Coretax juga dikembangkan untuk terkoneksi dengan berbagai sistem di lingkungan Kementerian Keuangan, mulai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai hingga perbendaharaan negara.
Bahkan, integrasi diperluas dengan sistem milik kementerian dan lembaga lain seperti Dukcapil dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Meski menghadapi hambatan teknis, ia optimistis Coretax akan menjadi sistem pajak yang modern dan handal.
Mekar mencontohkan negara lain yang butuh waktu bertahun-tahun untuk membangun sistem serupa.
Jepang membutuhkan 3 hingga 5 tahun, sementara Prancis memerlukan waktu hingga 8 tahun untuk sistem integrasi penuh.
“Saya secara pribadi dan mungkin institusi menjamin, barang ini baik, tapi kita memang punya kendala di dalam pelaksanaannya,” pungkasnya.
Menteri Keuangan Purbaya Siap Datangkan Ahli IT Asing untuk Benahi Sistem Coretax

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Peningkatan kecepatan dan kestabilan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax menjadi salah satu sasaran utama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa guna mendorong penerimaan negara dari sektor pajak.
Ia menegaskan bahwa permasalahan yang masih terjadi pada sistem Coretax sejak resmi beroperasi pada 1 Januari 2025 telah teridentifikasi, yaitu berasal dari kendala pada sistem informasi dan teknologi (IT) yang digunakan.
Oleh karena itu, Purbaya memastikan akan mendatangkan pakar-pakar IT internasional untuk melakukan perbaikan sistem Coretax dalam kurun waktu satu bulan mendatang.
“Itu masalahnya ada di sisi IT, nanti saya akan membawa para ahli IT dari luar negeri untuk memperbaikinya dengan cepat,” ujar Purbaya saat konferensi pers mengenai APBN di kantornya, Jakarta, pada Selasa, 23 September 2025.
“Kalau ada perlambatan, kita benahi ke depan. Seharusnya dalam waktu sebulan sudah bisa terselesaikan,” tegasnya.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menambahkan bahwa pihaknya memang secara terus-menerus melakukan perbaikan pada sistem Coretax.
Dalam proses perbaikan tersebut, terkadang sistem Coretax harus mengalami masa downtime atau tidak dapat diakses dalam periode tertentu.
Seperti yang terjadi pada Kamis, 18 September 2025, dari pukul 17.00 WIB hingga 20.00 WIB.
“Downtime itu memang ada yang direncanakan untuk pemeliharaan sistem, mengingat Coretax merupakan sistem yang sangat besar, cakupannya luas, dan saat ini kita sedang dalam tahap stabilisasi. Perbaikan bertahap terus dilakukan agar dalam jangka panjang sistem lebih andal. Harapannya, akhir 2025 sistem sudah bisa berjalan mulus,” jelas Bimo.
Sebagai informasi, downtime pada 18 September 2025 menyebabkan aplikasi e-Faktur Web dan e-Filing tidak dapat diakses selama periode tersebut. (Red)




