Disdukcapil Pontianak Diduga Terlibat Jaringan Penjualan Bayi Internasional

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Ungkap Kasus Perdagangan Bayi
PONTIANAK, Exclusive News— Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar lakukan pendalaman keterlibatan Disdukcapil Pontianak dalam sindikat penjualan bayi jaringan internasional. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan saat melakukan Konferensi Pers sindikat penjualan bayi internasional, di Mapolda Jabar, Bandung, Kamis, 17 Juli 2025.
“Keterlibatan terkait dengan Disdukcapil Pontianak, kita akan telusuri dan dalami. Kenapa pembuatan berulang dari kelompok-kelompok ini begitu mudah dan sebagainya,” ujarnya.
Hendra menjelaskan, ini sudah ada atensi dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk segera menindak apabila terbukti keterlibatannya dalam memalsukan dokumen orang tua asuh palsu.
“Ini sudah ada atensi dari Mendagri, apabila ada keterlibatan dari Disdukcapil untuk segera ditindak tegas dan permintaan itu juga ditujukkan kepada kepolisian,” ungkapnya.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, ada beberapa yang sedang kita lacak dan kita kejar keberadaannya orang tua asuh palsu.
“Karena kita mendapat Kartu Keluarga (KK) itukan banyak, Kartu Keluarga yang diselipin bayi-bayi ini banyak yang kemudian mereka menjadi orang tua palsu,” ujarnya.
Lebih lanjut Surawan, sementara kita sedang melakukan pengejaran dan ke Pontianak untuk menelusuri keberadaan daripada orang tua yang dimasukkan sebagai orang tua palsu.
“Karena semua dokumen terkait kependudukan, maupun keimigrasian itu dibuatnya di Pontianak bukan di Bandung,” ungkapnya .
Terkait bagaimana mereka mendapatkan akta kelahiran, mereka dimasukkan ke dalam KK seorang sebagai orang tua asuh palsu. Dari situ kemudian diurus akta kelahirannya.
“Sekaligus di dalam akta itu disampaikan bahwa orang tua kandungnya adalah yang ada dalam Kartu Keluarga. Sehingga ini sudah ada unsur pemalsuannya,” jelasnya.
“Habis itu baru diurus apa namanya paspornya, Untuk selanjutnya nanti dibawa ke Jakarta lagi untuk dibawa ke Singapura,” tegasnya.
Jumlah Bayi sendiri dalam kasus sindikat penjualan bayi internasional sebanyak 25 orang, 12 berjenis kelamin laki-laki dan 13 perempuan.
Otak perdagangan bayi jaringan Internasional telah diringkus Polda Jabar
Sementara itu, seorang perempuan berusia 69 tahun bernama Lie Siu Luan berhasil dibekuk Ditreskrimum Polda Jabar dan Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta sesaat setelah ia mendarat dari Singapura, pada Jumat, 18 Juli 2025 sore.
Lie yang sempat buron merupakan otak utama dan agensi besar sindikat perdagangan bayi jaringan internasional yang telah beroperasi selama bertahun-tahun.
“Tersangka diketahui merupakan agensi besar dalam sindikat jual beli bayi lintas negara dengan jaringan yang tersebar di sejumlah kota di Indonesia antara lain Bandung, Tangerang dan Pontianak,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Sabtu, 19 Juli 2025.
Ia juga diketahui aktif berkomunikasi dengan para calon adopsi atau disebut adopter di Singapura yang menjadi salah satu negara tujuan pengiriman bayi.
“Lie Siu Luan alias popo ini merupakan aktor intelektual agensi besar yang memperdagangkan bayi jaringan internasional di Singapura,” katanya.
Hendra mengatakan, Lie Siu Luan di Singapura menjual bayi tersebut secara langsung sejak tahun 2023 dan telah menjual 25 bayi ke Singapura. Sebanyak 6 bayi berhasil diselamatkan yang kini dititipkan di Panti Asuhan Bayi Sehat Muhamadiyah Bandung.
“Tersangka mengatur proses mulai dari pencarian ibu hamil proses persalinan hingga penyerahan bayi kepada pihak luar negeri. Modusnya dibalut seolah-olah sebagai proses adopsi legal padahal ini merupakan kejahatan perdagangan manusia,” katanya.
Sementara itu saat ini polisi masih meminta keterangan wanita paruh baya itu pasalnya sampai saat ini sulit dimintai keterangan. Dan sejauh ini polisi telah berhasil mengamankan 14 tersangka sementara dua orang lainnya masih DPO.
Klarifikasi Disdukcapil Pontianak terhadap keterlibatan sindikat perdagangan bayi
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Erma Suryani memastikan tidak ada pegawainya yang terlibat dalam sindikat perdagangan bayi yang baru-baru ini diungkap Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).
Erma Suryani mengatakan, pihaknya terutama petugas yang mengeluarkan akta kelahiran, telah memberikan klarifikasi langsung dengan Polda Jabar pada Jumat, 11 Juli 2025, di Polda Kalbar.
“Polda Jawa Barat sudah melakukan klarifikasi langsung dengan kami, khususnya terhadap petugas yang menangani permohonan akta kelahiran,” ungkap Erma, pada Jumat, 18 Juli 2025.
Erma membenarkan bahwa terdapat tiga permohonan pembuatan akta kelahiran bayi yang belakangan diketahui akan dijual ke luar negeri, tepatnya ke Singapura. Dari ketiga permohonan tersebut, dua di antaranya telah diterbitkan karena memenuhi semua persyaratan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019.
“Sebelum diterbitkan, petugas kami juga sudah mengklarifikasi dengan pihak rumah sakit tentang surat keterangan lahir. Dan surat itu memang benar dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Medika dan satu lagi oleh Rumah Sakit Anugerah,” jelasnya.
Sementara satu permohonan lainnya ditolak karena surat keterangan lahir yang dilampirkan tidak sah dan tidak terdaftar di fasilitas kesehatan yang disebutkan.
“Setelah diverifikasi, ternyata surat itu tidak terdaftar di Puskesmas Gang Sehat dan bidan yang tercantum bukan petugas resmi. Maka kami tidak menerbitkan akta kelahirannya,” tegas Erma.
Ia menjelaskan bahwa Disdukcapil hanya bertugas memproses dan menerbitkan dokumen administrasi berdasarkan data yang masuk dan diverifikasi sesuai prosedur. Apabila terdapat pemalsuan atau manipulasi data, maka hal tersebut menjadi ranah aparat penegak hukum.
“Prinsipnya, kami tidak punya kewenangan penyidikan. Kalau memang ada dugaan pemalsuan, tentu akan kami serahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Erma juga memastikan bahwa seluruh prosedur penerbitan akta kelahiran di Disdukcapil Pontianak berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Permohonan harus dilengkapi dokumen seperti fotokopi kartu keluarga, akta perkawinan orang tua, surat keterangan lahir dari fasilitas kesehatan, serta pengisian formulir permohonan F201.
“Intinya, Capil itu hanya menerbitkan berdasarkan syarat dan data yang valid. Kami tidak mengetahui hal-hal di luar itu, termasuk apakah bayi itu akan diperjualbelikan atau tidak,” tutupnya.
Keterlibatan petugas Disdukcapil Kubu Raya
Sementara itu, diberitakan seorang perempuan paruh baya di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya ditangkap anggota Polda Jabar. Perempuan tersebut ditangkap karena diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang korbannya adalah sejumlah bayi.
Ketua RT setempat, Muliz membenarkan ada penangkapan terhadap seorang perempuan di wilayahnya.
“Benar. Penangkapan ini terjadi pada Jumat malam lalu. Sekitar jam sepuluh malam,” kata Muliz, pada Rabu, 16 Juli 2025.
Muliz awalnya tidak tahu mengapa perempuan tersebut ditangkap. Namun, setelah dijelaskan, ia mengetahui bahwa perempuan yang diamankan itu adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus TPPO.
“Saya dikasih tahu ini terkait trafficking. Secara detail saya tidak paham bagaimana kasusnya. Saya hanya menyaksikan penjemputan,” jelasnya.
Berdasarkan pengamatannya, hanya perempuan tersebut yang diamankan. Sementara untuk barang bukti lainnya tidak ada yang disita.
Berkenaan kasus ini, Bupati Kubu Raya, Sujiwo akan mengecek dugaan keterlibatan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disukcapil) Kubu Raya dalam sindikat penjualan bayi ke Singapura. Kasus tersebut sedang diusut Polda Jawa Barat (Jabar).
Sejauh ini, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pegawai Disdukcapil setempat. Sementara itu, ada satu pelaku yang ditangkap di Kubu Raya, Kalbar, yakni MA alias AN.
Sebelum ditangkap, AN disebut-sebut pernah mengurus pembuatan akta kelahiran bayi palsu di Disdukcapil Kubu Raya dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak. Sehingga tidak menutup kemungkinan ada permainan yang dilakukan AN.
“Nanti kita akan dalami. Saya juga baru mendengar (dugaan keterlibatan oknum Disdukcapil). Saya akan dalami, saya akan kroscek,” kata Sujiwo, pada Kamis, 17 Juli 2025.
Bukan tidak mungkin ada oknum Disdukcapil setempat yang menyalahgunakan wewenangnya. Oleh karena itu, Sujiwo akan berkoordinasi ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dan memprosesnya hingga tuntas jika ada keterlibatan oknum Disdukcapil dalam kasus tersebut.
“Yang pasti ketika terjadi perdagangan ataupun penjualan bayi itu jelas sudah bertentangan dengan hukum. Kita akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” tegasnya. (Red)
Baca juga :




