Kejagung Klarifikasi Video Viral Tersangka Korupsi Jembatan Timbang Siantan Pontianak Diduga Suap Kejaksaan

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar saat memberikan Klarifikasi pada saat Jumpa Pers usai Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan Arahan kepada para Kajari dan Asisten di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Pontianak, pada Selasa 8 Juli 2025, siang.

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar saat memberikan Klarifikasi pada saat Jumpa Pers usai Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan Arahan kepada para Kajari dan Asisten di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Pontianak, pada Selasa 8 Juli 2025, siang.

PONTIANAK, Exclusive News— Sebuah video yang menampilkan tumpukan uang pecahan Rp100.000 dalam tas dan map beredar luas di media sosial, memicu dugaan praktik suap yang melibatkan oknum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

Dugaan tersebut mengaitkan uang tersebut dengan perkara pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan Tahap IV Tahun Anggaran 2021.

Menanggapi video tersebut, pihak Kejaksaan melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, menegaskan bahwa uang yang terlihat dalam rekaman tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang sah dengan nilai total Rp2,4 miliar.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Harli Siregar pada saat Jumpa Pers usai Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan Arahan kepada para Kajari dan Asisten di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Pontianak, pada Selasa, 8 Juli 2025, siang.

“Jadi supaya tegas, tolong media juga sampaikan ke masyarakat supaya tidak bias. Video yang beredar itu termasuk dalam Rp2,4 miliar tersebut dan itulah yang sudah kita titipkan di rekening penampung lain di BNI,” Kata Harli usai Kunjungan Kerja Kepala Kejaksaan Agung ke Kalimantan Barat pada Selasa, 8 Juli 2025.

Harli menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan sejumlah uang sebesar Rp2,4 Miliar terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rehabilitas UPPKB Siantan Tahap IV Ta 2021. Perkara tersebut ditangani oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak.

“Benar, perkara itu ada ditangani, terkait dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Jembatan Timbang Siantan, dan 2,4 Miliar itu benar dilakukan penyitaan oleh penyidik, dan sekarang dititipkan di rekening penampung lainnya di BNI,” tegas Harli.

Menurutnya, persoalan ini perlu disampaikan kepada masyarakat luas melalui media agar informasi tersebut tidak bias.

“Jadi, ini sama seperti yang kita lakukan di Pusat, ada penitipan, penitipan ini tentu harus disita karena sekarang prosesnya masih kasasi, perkara ini (Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rehabilitas UPPKB Siantan Tahap IV Ta 2021) masih kasasi,” ujarnya.

Lebih lanjut Harli menjelaskan bahwa uang di dalam tas ransel yang viral dibawa menggunakan mobil oleh pihak Tersangka di Halaman Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tersebut Rp2,4 Miliar sudah diserahkan langsung sesuai prosedur dan sudah disetorkan di RPL.

“Perkara ini kita tunggu bagaimana Putusan yang berkekuatan hukum tetap, tentu itu nanti kita tindaklanjuti. Sekiranya Mahkamah Agung melihat bahwa Rp2,4 Miliar ini dirampas untuk negara, maka kita akan eksekusi dan disetorkan ke kas negara. Tetapi kalau ada putusan lain, tentu akan kita patuhi dan taat terhadap amar putusan itu untuk kita laksanakan,” pungkasnya. (Red)

Baca juga :

Beredar Video Tersangka Korupsi Jembatan Timbang Siantan Pontianak Diduga Suap Kejaksaan

You may also like...

1 Response

  1. July 14, 2025

    […] Kejagung Klarifikasi Video Viral Tersangka Korupsi Jembatan Timbang Siantan Pontianak Diduga Suap Ke… […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *