Pimpinan Masjid Al-Mu’min Dilaporkan Mantan Jemaah ke MUI Kalbar atas Dugaan Ajaran Sesat

Pelapor Sumin menunjukkan berkas laporan pimpinan Masjid Al-Mu’min Sungai Raya ke MUI Kalbar, Rabu (16/4/2025)
Kubu Raya, Exclusive News- Seorang pimpinan yang berlokasi di Jalan Parit Haji Mukhsin 2, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, dilaporkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat oleh mantan jamaahnya atas dugaan penyimpangan akidah dan penodaan agama.
Laporan tersebut diajukan oleh Sumin, mantan jamaah ES, pada akhir Maret 2025. Menurutnya, selama sekitar tiga tahun menjadi jamaah, ia menemukan sejumlah kejanggalan dalam ajaran dan klaim yang disampaikan ES. Hal ini membuat Sumin dan beberapa jamaah lain memutuskan untuk mundur.
Sumin menjelaskan bahwa ES mengklaim dirinya sebagai Al-Mahdi yang dilantik langsung oleh Allah di langit ketujuh, serta mengaku menerima wahyu yang disebut-sebut setara dengan Alquran.
“Klaim ini sangat berbahaya dan berpotensi menyesatkan akidah umat Islam,” kata Sumin, pada Rabu, 16 April 2025.
Sumin juga menuturkan bahwa ES menyebut siapa pun yang meragukan atau mengingkari klaim dirinya sebagai Al-Mahdi dianggap kafir dan tidak akan mendapat syafaat Nabi Muhammad di akhirat. Bahkan, ES mengklaim zat Allah berada di menara masjid tersebut.
Lebih lanjut, Sumin mengatakan ES menyamakan kemuliaannya dengan Nabi Muhammad, dengan dalih bahwa nur Al-Mahdi dan nur Muhammad sama-sama berasal dari nur Allah sebelum penciptaan alam semesta.
ES juga disebut menciptakan salawat baru dan menyatakan bahwa menyentuh dirinya sama seperti menyentuh Allah. Ia bahkan mengaku sering berkomunikasi dengan malaikat Jibril serta pernah berperang melawan Dajjal dan para pengikutnya. (Red)
Baca juga :
Penerbit Nasional Tak Membayarkan Hak Royalti Penulis Daerah




