Perusahaan Pelat Merah jadi Sarang Korupsi

Klasemen Liga Korupsi Indonesia
Jakarta, Exclusive News – Seakan tak habis-habis, kasus demi kasus mega korupsi yang melibatkan perusahaan pelat merah terus menguak.
Sebelumnya, dua lembaga penegak hukum yaitu Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga tengah menyelidiki kasus besar yang melibatkan perusahaan pelat merah.
Kejaksaan Agung sedang menyidik kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga, yang disinyalir merugikan negara hingga Rp193 triliun pada periode 2018-2023.
Angka tersebut membuat dugaan korupsi PT. Pertamina menjadi kasus korupsi terbesar kedua menggeser kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga dengan nilai fantastis Rp193 triliun ini menjadi sorotan tajam. Angka tersebut bukan hanya sekadar kerugian negara, tetapi juga menjadi simbol betapa lemahnya pengawasan dan manajemen di perusahaan energi terbesar Indonesia ini.
Baca juga: Dua Dirut Pertamina Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Sementara, KPK juga telah mengumumkan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang menyeret lima tersangka dengan total kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun.
Selain itu, KPK juga tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen. Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANSK), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp191,64 miliar, ditambah kerugian bunga Rp28,78 miliar.
Penyidikan juga mengarah pada kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta keterlibatan pihak-pihak lain yang diuntungkan dalam kasus tersebut.
Kasus Pertamina dan PLN hanyalah puncak gunung es. Berdasarkan penelusuran, masih banyak skandal korupsi besar lainnya yang mencerminkan betapa sistemik dan mengakarnya praktik ini di Indonesia.
Sebut saja kasus PT Timah dengan dugaan kerugian Rp300 triliun. Jumlah kerugian negara itu dihitung salah satunya berdasarkan kerugian ekologisi senilai Rp271 triliun.
Kemudian skandal Jiwasraya dan Asabri yang mengguncang sektor asuransi negara, serta kasus BTS Kominfo yang memperlambat pemerataan infrastruktur digital.
Akibatnya, bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi juga masyarakat yang harus menanggung dampak langsung berupa layanan yang buruk dan harga yang tidak terjangkau. (Red)




