Dewan Pers Mengimbau Semua Pihak Tidak Melayani Permintaan THR atau Sumbangan dari Oknum Berkedok Jurnalis

Surat Edaran Dewan Pers nomor 183/DP/K/III/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S.
Jakarta, Exclusive News – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret 2025, Dewan Pers mengeluarkan imbauan tegas kepada institusi negara, perusahaan, dan organisasi media untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), barang, atau sumbangan dari individu atau kelompok yang mengatasnamakan wartawan, organisasi pers, maupun perusahaan media.
Langkah ini diambil guna menjaga independensi pers serta mencegah potensi penyalahgunaan profesi jurnalistik.
Dalam surat edaran bernomor 183/DP/K/III/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., ditegaskan bahwa imbauan ini bertujuan untuk mencegah praktik penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum yang mengaku sebagai jurnalis atau bagian dari organisasi media.
Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Dewan Pers dalam menegakkan etika jurnalistik serta menjaga integritas dan independensi pers di Indonesia.
Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan yang bekerja di perusahaan pers berhak menerima THR sebagai bagian dari kewajiban perusahaan terhadap karyawannya.
Namun, apabila ada individu atau organisasi yang mengatasnamakan wartawan atau media dan meminta THR kepada instansi atau pihak lain, tindakan tersebut bukan hanya melanggar etika jurnalistik, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk pemerasan yang dapat merusak citra pers yang independen dan profesional.
“THR bagi wartawan adalah hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan pers kepada karyawannya. Namun, jika ada oknum yang mengaku sebagai wartawan atau bagian dari organisasi media dan meminta THR, pihak yang dimintai wajib menolaknya,” tegas Dewan Pers dalam imbauan resminya.
Dewan Pers juga menekankan bahwa jika ada pihak yang mengalami tekanan, pemaksaan, atau ancaman terkait permintaan THR dari oknum yang mengatasnamakan wartawan, mereka harus segera mencatat identitas atau nomor telepon pelaku dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat.
Selain itu, masyarakat dapat langsung mengadukan kasus semacam ini ke Dewan Pers melalui narahubung pengaduan di nomor 0811-8888-0528 untuk memastikan tindakan tegas terhadap pelanggaran etika jurnalistik.
Dalam surat edarannya, Dewan Pers menegaskan bahwa seluruh organisasi pers dan perusahaan media yang telah menjadi konstituen resminya dilarang melakukan praktik permintaan THR atau sumbangan dalam bentuk apa pun.
Imbauan ini selaras dengan misi Dewan Pers dalam menjaga kebebasan dan independensi pers di Indonesia.
Sebagai pilar demokrasi, pers yang merdeka dan profesional harus terbebas dari segala bentuk intervensi dan gratifikasi, termasuk permintaan THR, yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta mengganggu objektivitas dalam pemberitaan.
Dewan Pers mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk instansi pemerintah, sektor swasta, dan organisasi sipil, untuk bersama-sama menutup celah bagi praktik semacam ini.
Dukungan terhadap pers yang bermartabat dan profesional akan memastikan media tetap menjalankan fungsinya sebagai pilar demokrasi, menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan berintegritas sesuai dengan prinsip jurnalistik.
Dukungan dari semua pihak sangat penting untuk menjaga dunia pers di Indonesia tetap bersih dari praktik-praktik tidak etis.
Dengan demikian, pers dapat terus menjalankan perannya sebagai pilar demokrasi yang kredibel, independen, dan terpercaya dalam menyajikan informasi yang berimbang dan berintegritas. (Red)
Baca juga :
Perkara Guru SD Islam Al Azhar 21 Pontianak Berakhir Damai, Kedua Pihak Akhirnya Saling Memaafkan




