Polisi Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak di Ketapang

KETAPANG, Exclusive News— Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Seorang pria berinisial DA (27), warga Kecamatan Air Upas, tega mencabuli adik iparnya sendiri yang masih remaja di kawasan tepian hutan.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Dengan ancaman kekerasan menggunakan sebilah pisau, pelaku memaksa korban hingga meninggalkan luka psikologis yang dalam. Korban kini mengalami trauma berat.
Kepolisian baru mengetahui peristiwa ini setelah korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya. Sang ibu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsubsektor Air Upas pada Rabu (10/9/2025) malam.
“Setelah laporan diterima, kami bersama personel gabungan langsung mengamankan pelaku di rumahnya. Pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya,” kata Kapolsek Marau IPTU Martin Nababan dalam keterangannya, Sabtu (13/9/2025).
Selain mengamankan DA, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban dan sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DA dijerat Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Red)
Baca juga:




