Sanksi Pidana 2 Tahun atau Denda 500 Juta bagi Penghalang Tugas Jurnalis

Tomi, S.Pd.M.E., Pimpinan Umum Redaksi Media Exclusive News dan Dekade.

Tomi, S.Pd.M.E., Pimpinan Umum Redaksi Media Exclusive News dan Dekade.

SANGGAU, Exclusive News— Insiden pencabutan ID Pers yang dialami jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, pada Sabtu malam, 27 September 2025, menjadi preseden buruk yang dapat mengancam kebebasan pers, sebagai salah satu pilar utama demokrasi Indonesia.

Insiden bermula ketika Diana melontarkan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai Program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Pertanyaan itu masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan dengan kepentingan publik, dan Presiden Prabowo sendiri telah memberikan jawaban informatif yang seharusnya menjadi bahan penting untuk diketahui masyarakat luas.

Namun bukannya berakhir di ruang diskusi publik. Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden dengan arogan mendatangi kantor CNN Indonesia TV di Jalan Kapten P. Tendean, Jakarta, dan langsung menarik kartu pers Diana.

Langkah arogan BPMI ini memicu kecaman dan kritik dari berbagai organisasi pers di tanah air. Termasuk Pimpinan Umum Redaksi Media Exclusive News dan Dekade, Tomi, S.Pd.M.E., yang ikut bersuara, mengkritik tindakan semena-mena BPMI Sekretariat Presiden itu.

Tomi mengutarakan bahwa profesi Jurnalis itu dilindungi Undang-Undang.

“Apa yang telah dilakukan oleh BPMI itu sudah termasuk melanggar Undang-Undang, karena profesi Jurnalis itu dilindungi Undang-Undang. Pencabutan ID Pers hingga pelarangan aktivitas media massa telah menciderai Undang-Undang dan demokrasi di Indonesia,” ungkap Tomi.

Tugas Jurnalis adalah menyampaikan informasi kepada masyarakat, dan media massa sebagai ruang keterbukaan informasi publik. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar.

Apalagi informasi yang disampaikan itu menyangkut kebijakan program pemerintah, baik yang sedang berjalan atau yang telah direncanakan. Masyarakat wajib tahu, karena masyarakat sendiri yang akan mengalami dampak dari kebijakan tersebut.

“Profesi Jurnalis di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Perlindungan ini diberikan untuk menjamin kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat dan hak asasi manusia yang hakiki,” lanjut Tomi.

Profesi Jurnalis memiliki peran vital dalam menjaga demokrasi dan hak publik atas informasi. Berbagai kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan dan media sering terjadi tanpa pernah ada tindakan hukum terhadap pelakunya.

Untuk itu, negara memberikan perlindungan hukum melalui berbagai peraturan perundang-undangan agar jurnalis dapat bekerja tanpa tekanan, intimidasi, atau kriminalisasi.

Terdapat beberapa poin penting terkait perlindungan hukum bagi Jurnalis di Indonesia, yaitu:

Landasan hukum

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS. UU PERS merupakan penegasan bahwa kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat dan penerapan demokrasi.

UU Pers disahkan pada 1999 ketika semangat reformasi masih mewarnai dinamika politik Indonesia untuk membentengi kebebasan pers.

Pasal 4 Ayat (3):

“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Pasal ini menjadi dasar utama kebebasan pers, sekaligus perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Berikut adalah rincian dari Pasal 4 UU Pers:

Ayat (1): Menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Ayat (2): Melarang penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran terhadap pers nasional.

Ayat (3): Menegaskan hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi tanpa hambatan, yang bertujuan untuk menjamin kemerdekaan pers.

Pasal ini merupakan landasan utama bagi kebebasan pers di Indonesia dan bertujuan untuk memungkinkan pers nasional menjalankan fungsinya dengan bebas dan profesional, serta menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Pasal 4 ini menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, melarang penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran pers nasional, dan memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dengan demikian, pasal ini memberikan perlindungan hukum bagi pers nasional dalam melaksanakan fungsinya tanpa campur tangan yang tidak sah dari pihak mana pun.

Pasal 8: Menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers: Mengancam pidana bagi siapa pun yang secara sengaja menghalangi atau menghambat jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sanksi pidananya berupa penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Pasal 18 ayat (1) itu menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

Pasal 28F UUD 1945 Mengatur Hak Berkomunikasi dan Memperoleh Informasi

Bunyi Pasal 28F setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Makna Pasal 28F UUD 1945 menerangkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Namun, bentuk kebebasan hak ini sifatnya tidaklah mutlak, melainkan batasannya diatur lebih lanjut dalam undang-undang.

Hak-hak yang melindungi jurnalis

Pasal 8:

“Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.”

Hak tolak adalah hak wartawan untuk merahasiakan identitas narasumber yang tidak ingin diketahui publik, demi menjaga keselamatan atau integritasnya.

Jurnalis memiliki hak untuk menolak mengungkapkan identitas sumber berita rahasianya. Hak ini diatur untuk melindungi narasumber yang memberikan informasi penting.

Perlindungan karya jurnalistik: Hasil karya jurnalistik dilindungi dari segala bentuk penyensoran atau pembredelan.

Perlindungan dari kekerasan: Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dilindungi dari tindak kekerasan, intimidasi, penyitaan, atau perampasan alat kerja.

Kekebalan saat persidangan: Dalam kasus hukum yang menyangkut karya jurnalistik, jurnalis hanya dapat dimintai keterangan terkait berita yang sudah dipublikasikan. Pertanggungjawaban hukum dibebankan kepada penanggung jawab perusahaan pers.

Tidak Bisa Dikriminalisasi dengan KUHP Umum: UU Pers menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, bukan langsung menggunakan KUHP atau UU lain. Ini penting untuk mencegah kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

Perlindungan terhadap jurnalis tidak hanya penting untuk menjamin kebebasan pers, tetapi juga menjadi pilar keadilan informasi di masyarakat.

Namun, perlindungan ini hanya berlaku bagi jurnalis yang bekerja sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Jurnalisme yang melanggar etika atau bermuatan fitnah tetap dapat dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat perlindungan

Perlindungan hukum ini berlaku bagi jurnalis yang menjalankan tugasnya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers. KEJ merupakan himpunan etika profesi yang wajib ditaati oleh setiap wartawan.

Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Pers juga diwajibkan melayani hak jawab dan hak koreksi.

Ketentuan-ketentuan ini adalah wilayah etik, yang menjadi kode profesi wartawan dan perusahaan pers.

Dewan Pers juga mengeluarkan standar perlindungan profesi wartawan yang mencakup jaminan keamanan di wilayah berbahaya dan penanganan kasus kekerasan.

KEJ bukan undang-undang, tetapi merupakan aturan etis yang diakui secara hukum oleh UU Pers. Melalui Kode Etik ini, jurnalis dijamin perlindungannya selama menjalankan tugas sesuai dengan etika dan prinsip jurnalistik, seperti independen, akurat, tidak beritikad buruk, dan tidak menyesatkan.

Jika jurnalis menghadapi intimidasi, gugatan, atau kekerasan karena pekerjaannya, Dewan Pers dapat memberikan perlindungan, fasilitasi mediasi, hingga rekomendasi hukum kepada aparat penegak hukum.

Dewan Pers juga berwenang melakukan verifikasi terhadap media dan wartawan untuk memastikan bahwa mereka bekerja di bawah standar profesionalisme.

Prosedur penyelesaian sengketa

Dalam kasus sengketa pers, upaya penyelesaian pertama-tama dilakukan melalui Dewan Pers, sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU Pers.

Jika pelanggaran terkait dengan karya jurnalistik, maka penyelesaiannya mengutamakan jalur non-litigasi dengan melibatkan Dewan Pers, perusahaan pers, dan organisasi profesi.

Intinya, perlindungan hukum ini bertujuan agar jurnalis dapat bekerja secara profesional dan independen tanpa takut akan tekanan, sehingga dapat menjalankan perannya dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. (Red)

Baca juga:

Organisasi Pers Kecam Pencabutan ID Pers Jurnalis CNN Indonesia yang Tanya MBG

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *