China Menghukum Mati Koruptor

China Menghukum Mati Koruptor

Li Jianping dijatuhi hukuman mati setelah terbukti menggelapkan lebih dari tiga miliar yuan (sekitar Rp 6,6 triliun)

China, Exclusive News – Li Jianping adalah mantan pejabat tinggi di Daerah Otonomi Mongolia Dalam, China, yang dikenal sebagai salah satu koruptor terbesar dalam sejarah negara tersebut.

Ia pernah menjabat sebagai sekretaris komite kerja Partai Komunis di wilayah tersebut. Pada masa jabatan tersebut, Li memanfaatkan kekuasaannya untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam skala besar.

Dilansir Business Standard, Li dijatuhi hukuman mati pada September 2022 setelah terbukti menggelapkan lebih dari tiga miliar yuan (sekitar Rp 6,6 triliun).

Selain itu, dia juga terlibat dalam penyalahgunaan dana publik, menerima suap, dan berkolusi dengan sindikat kriminal.

Ia terbukti menggelapkan uang lebih dari 1,4 miliar yuan dan menerima hadiah serta uang suap lebih dari 577 juta yuan. Kejahatannya dilihat sangat merusak karena dampaknya yang luas terhadap masyarakat dan perekonomian.

Keputusan hukuman mati Li diperkuat oleh Mahkamah Rakyat Agung pada Agustus 2024, setelah ia kalah dalam upaya banding. Eksekusi dilakukan pada 17 Desember 2024, menandai puncak dari proses hukum yang panjang.

Kasus Li mencuat sebagai contoh dari upaya keras pemerintah China, di bawah kepemimpinan Presiden Xi Jinping.

Xi terus berupaya memberantas korupsi di tubuh Partai Komunis, meskipun masih banyak pejabat tinggi yang terlibat dalam kasus serupa.

Bagaimana di Indonesia? (Red)

You may also like...

1 Response

  1. December 24, 2024

    […] News – Majelis Hakim Tipikor Jakarta menyatakan Harvey Moeis bersalah terlibat dalam kasus korupsi tata niaga timah dan pencucian uang. Suami Sandra Dewi itu divonis 6,5 tahun […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *