Organisasi Pers Kecam Pencabutan ID Pers Jurnalis CNN Indonesia yang Tanya MBG

Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangan pers ketika tiba di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, 27 September 2025.

Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangan pers ketika tiba di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, 27 September 2025.

JAKARTA, Exclusive News— ID Pers jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, yang bertanya mengenai Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) ke Presiden Prabowo Subianto dicabut oleh Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden. Langkah arogan BPMI ini memicu gelombang kecaman dan kritik dari berbagai organisasi pers di tanah air.

Kejadian yang berlangsung pada Sabtu malam, 27 September 2025 itu dinilai sebagai preseden buruk yang dapat mengancam kebebasan pers, salah satu pilar utama demokrasi Indonesia.

Insiden bermula ketika Diana, saat meliput di Istana, melontarkan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai Program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Pertanyaan itu, menurut kalangan organisasi pers, masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan dengan kepentingan publik.

Apalagi, Presiden Prabowo sendiri telah memberikan jawaban informatif yang seharusnya menjadi bahan penting untuk diketahui masyarakat luas.

Namun bukannya berakhir di ruang diskusi publik, langkah berbeda justru diambil BPMI. Seorang staf BPMI mendatangi kantor CNN Indonesia TV di Jalan Kapten P. Tendean, Jakarta, dan langsung menarik kartu pers Diana.

“Benar telah terjadi pencabutan ID Pers Istana atas nama Diana Valencia. Tepatnya pukul 19.15 WIB, seorang petugas BPMI mengambil ID Pers Diana di kantor CNN Indonesia,” ujar Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, dalam keterangan tertulis, pada Minggu, 28 September 2025.

Rosmasari menyampaikan keterkejutannya atas tindakan pencabutan Kartu Pers Wartawan mereka. Langkah ini dinilai sepihak dan tanpa dasar hukum yang jelas.

Rosmasari secara tegas mempertanyakan alasan di balik pencabutan kredensial tersebut tanpa adanya pemberitahuan atau penjelasan resmi sebelumnya.

Pihak CNN Indonesia telah mengirimkan surat kepada BPMI dan Kementerian Sekretariat Negara untuk meminta klarifikasi atas keputusan ini.

“Kami tentu mempertanyakan alasan pencabutan ID pers tersebut,” kata Rosmasari.

Ia juga menekankan bahwa pertanyaan yang diajukan oleh jurnalis Diana Valencia kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai program MBG adalah pertanyaan yang kontekstual dan sangat relevan bagi kepentingan publik. Pertanyaan semacam itu adalah bagian dari fungsi kontrol pers dalam mengawasi kebijakan pemerintah.

CNN Indonesia dijadwalkan akan bertemu dengan pejabat BPMI pada hari Senin untuk menindaklanjuti permintaan klarifikasi mereka.

Insiden pencabutan Kartu Pers Wartawan ini memicu kekhawatiran akan kebebasan pers di Indonesia. Tanpa penjelasan yang transparan, tindakan ini dapat diartikan sebagai upaya pembatasan ruang gerak jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Publik menunggu penjelasan resmi dari pemerintah untuk memahami motif di balik keputusan ini.

Reaksi Organisasi Pers

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) termasuk pihak pertama yang menyatakan sikap. Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik.

“Pertanyaan yang diajukan saudari Diana masih dalam koridor etika jurnalistik. Tindakan pencabutan kartu identitas liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang justru berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi,” ujarnya.

IJTI mengingatkan pemerintah bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 secara tegas menyebutkan ancaman pidana bagi pihak yang sengaja menghambat kerja jurnalistik.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” kutip Herik.

Ketua Umum PWI, Akhmad Munir, menyebut pencabutan kartu liputan tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat konstitusi.

“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” tegas Munir.

Menurutnya, alasan bahwa pertanyaan Diana di luar agenda Presiden sama sekali tidak dapat dibenarkan.

“Itu justru menghalangi tugas jurnalistik serta membatasi hak publik untuk memperoleh informasi,” imbuhnya.

Munir mendesak BPMI untuk memberikan klarifikasi resmi dan membuka ruang dialog dengan insan pers.

Nada protes juga datang dari Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred). Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, menilai negara semestinya menjamin tidak ada penghalangan kerja jurnalistik, terlebih di lingkungan Istana yang notabene simbol demokrasi.

“Forum Pemred mengapresiasi langkah CNN Indonesia yang mempertanyakan penarikan ID pers ini kepada Biro Pers Media Istana. Kami mendukung sepenuhnya agar transparansi dan kemerdekaan pers tetap terjaga,” tegas Retno.

Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, menyebut praktik semacam ini justru memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia.

“Kami mendesak BPMI meminta maaf dan mengembalikan ID Pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia,” katanya.

Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, menambahkan, kerja jurnalis dilindungi UU Pers, sehingga segala bentuk penghambatan adalah pelanggaran hukum dan demokrasi.

“Segala bentuk kekerasan atau penghambatan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi,” ujarnya.

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) pun ikut mengecam keras tindakan BPMI. Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menegaskan bahwa kerja jurnalis bukan untuk menyenangkan penguasa, melainkan untuk mengawal kepentingan publik.

“Ini bukan sekadar insiden. Ini ancaman nyata terhadap kebebasan pers,” kata Ponco.

Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) melalui Ketua Umumnya, Wilson Lalengke, mengecam tajam tindakan represif tersebut. Ia bahkan mendesak Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto segera memecat Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI).

Menurut Lalengke, telah dengan terang-terangan melanggar prinsip dasar demokrasi.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etika birokrasi. Ini kriminal. Mencabut izin liputan dengan alasan karena Jurnalis mengajukan pertanyaan adalah pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelakunya bisa dijebloskan ke penjara selama dua tahun,” tegas Alumnus Lemhannas RI itu dalam pernyataannya, menyindir bahwa rezim saat ini mulai bermain dengan api zaman Orde Baru (Orba).

Sejumlah pihak menilai langkah BPMI bisa menjadi ancaman serius bagi kemerdekaan pers jika dibiarkan berlarut.

Bagi insan pers, kebebasan bertanya dan menggali informasi bukan sekadar hak, melainkan kewajiban demi kepentingan publik. Jika akses itu dipersempit, maka publiklah yang paling dirugikan.

Tindakan BPMI kini tidak hanya menjadi persoalan individu jurnalis CNN Indonesia, tetapi juga menyangkut prinsip dasar demokrasi Indonesia.

UU Pers dan UUD 1945 jelas menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi warga negara.

Maka setiap bentuk pembatasan, terlebih dilakukan di pusat kekuasaan, akan dipandang sebagai langkah mundur bagi demokrasi.

Gelombang protes yang datang dari IJTI, PWI, Forum Pemred, AJI, LBH Pers, PPWI, hingga Iwakum menunjukkan satu hal: dunia pers bersatu menolak segala bentuk intimidasi.

Satu suara yang sama menggema, bahwa tugas jurnalis adalah menyampaikan kebenaran dan menjaga demokrasi, bukan tunduk pada kekuasaan.

Tanggapan Pemerintah

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sekretariat Negara secara resmi mengonfirmasi pencabutan kartu pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia.

Insiden ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan media mengenai alasan di balik keputusan tersebut yang dinilai mendadak dan tanpa penjelasan memadai.

Kartu pers itu diambil langsung oleh petugas Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden dari kantor CNN Indonesia pada Sabtu malam.

Di tengah derasnya kecaman dan kritik, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memilih irit komentar. Saat ditanya soal pencabutan ID Pers Diana, Prasetyo hanya menjawab singkat:

“Kita fokus yang penting beres MBG dulu ya, jangan sampai ada kejadian lagi.”

Jawaban itu justru memicu tanda tanya lebih besar terkait alasan sebenarnya di balik pencabutan kartu pers tersebut.

Prasetyo menyatakan prioritas pemerintah saat ini adalah perbaikan pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) serta skema program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang sempat diwarnai insiden keracunan makanan.

Ia menegaskan pentingnya mencegah insiden keracunan makanan terkait MBG terulang kembali.

Namun, Prasetyo tidak menjelaskan secara rinci proses pencabutan kartu pers tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa evaluasi dan langkah korektif sedang diselesaikan untuk menghindari terulangnya insiden serupa.

Ketiadaan penjelasan konkret mengenai alasan pencabutan Kartu Pers Wartawan CNN ini menimbulkan spekulasi.

Meskipun demikian, pemerintah tampak ingin mengalihkan perhatian publik pada upaya peningkatan kualitas dan keamanan program pangan nasional.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap program MBG, namun di sisi lain, menimbulkan pertanyaan tentang transparansi. (Red)

Baca juga:

Siswa MI Sanggau Keracunan MBG Diduga Konsumsi Ayam Basi

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *