Tim Gabungan Umumkan 4 Tersangka Terlibat Penembakan 3 Polisi di Arena Judi Sabung Ayam Lampung

Dua Oknum TNI resmi menjadi tersangka penembak 3 Polisi di Lampung
Lampung, Exclusive News – Kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, akhirnya menemui titik terang. Setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan intensif, tim investigasi gabungan resmi menetapkan tiga tersangka. Dua di antaranya merupakan anggota TNI aktif, yakni Kopka Basar dan Peltu Lubis.
Namun, yang mengejutkan, seorang anggota Brimob, Bripda Kapri Sucipto, juga ikut menjadi tersangka. Bukan dalam kasus pembunuhan, melainkan dalam skandal perjudian sabung ayam yang diduga berkaitan erat dengan insiden mematikan ini.
Penetapan tersangka ini sekaligus membongkar dimensi baru dari kasus yang semula hanya dipandang sebagai aksi penembakan biasa.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini dilakukan secara mendalam dengan memeriksa berbagai pihak, termasuk anggota Polri dan warga sipil. Hasilnya, satu anggota Polri dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dari Polri dan satu warga sipil. Kemudian didalami dan ditetapkan satu orang anggota Polri menjadi tersangka perjudian sabung ayam,” kata Helmy, Selasa, 25 Maret 2025.
Berdasarkan hasil investigasi gabungan, Kopka Basar dan Peltu Lubis dinyatakan sebagai pelaku utama dalam penembakan tiga polisi.
WS Danpuspomad Mayjend TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Mapolda Lampung menegaskan bahwa status tersangka keduanya resmi ditetapkan sejak 23 Maret 2025.
“Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi baik dari Polri maupun masyarakat, serta pengakuan tersangka, pelaku penembakan tiga anggota Polri adalah Kopda Basar,” ungkap Eka, Selasa, 25 Maret 2025.
Saat ini, keduanya telah ditahan di Mako Denpom II/3 Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tak hanya dua oknum TNI, kasus ini juga menyeret nama Bripda Kapri Sucipto, anggota Brimob. Ia diduga kuat terlibat dalam praktik judi sabung ayam yang menjadi latar belakang peristiwa tragis ini.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menyatakan bahwa Bripda Kapri tak sekadar hadir, tetapi juga aktif dalam promosi kegiatan perjudian tersebut.
“Hasil pendalaman pemeriksaan, anggota Polri ini mengaku kenal dengan Kopda Basar. Dia juga hadir dan bahkan mengundang dengan membuat video ajakan untuk datang ke kegiatan perjudian tersebut,” ujar Helmy.
Meski para tersangka sudah ditetapkan, motif utama dari aksi penembakan ini masih belum sepenuhnya terungkap. Mayjend TNI Eka Wijaya Permana mengatakan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung untuk menguak alasan di balik tindakan brutal yang mengakibatkan hilangnya nyawa tiga anggota Polri tersebut.
“Itu masih kami dalami, jadi mohon bersabar dan beri waktu kami melakukan penyelidikan ini,” kata Eka.
Eka menerangkan, penetapan tersangka untuk keduanya setelah sejumlah bukti dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim join investigasi.
“Kami berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung dalam proses penyelidikan, sehingga dari hasil penyelidikan masing-masing di-combine dan samakan untuk membuat kasus ini terang dan transparan,” jelasnya.
“Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi baik dari Polri dan masyarakat maupun tersangka, pelaku penembakan 3 anggota Polri yakni Kopda B,” lanjutnya.
Mayjend TNI Eka Wijaya Permana menambahkan, dalam kasus ini keduanya dijerat dengan pasal berbeda.
“Untuk Kopda B dijerat dengan Pasal 340 junto 338 KUHPidana. Sementara untuk Peltu L dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana,” katanya.
Jenis Senjata Api Milik Kopda Basar
Dalam proses penyelidikan ini, Eka menuturkan pihaknya telah menyita senjata api milik Kopda Basar yang ditemukan di lokasi kejadian.
“Senjatanya sudah diamankan, senjata api laras panjang rakitan,” ungkapnya.
Untuk senjata tersebut, kata Eka, direncanakan akan dilakukan uji balistik melibatkan Mabes Polri guna proses penyelidikan.
“Saat ini senjatanya masih di Denpom Lampung, jenis SS1 rakitan tapi direncanakan akan dilakukan uji balistik di Pindad karena ada beberapa bagian sparepart dari Pindad. Ini akan melibatkan Mabes Polri,” jelas dia.
Sementara untuk dua tersangka lainnya disampaikan oleh Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika. Keterlibatan anggota Polri yang berdinas di Polda Sumatera Selatan terungkap dalam proses penyelidikan.
Dirinya menjelaskan dalam kasus ini pihaknya melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap 3 saksi yakni dua anggota Polri dan satu warga sipil.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dari Polri dan satu warga sipil. Kemudian didalami dan ditetapkan satu orang anggota Polri menjadi tersangka perjudian sabung ayam,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, Helmy menerangkan Bripda Kapri Sucipto mengakui mengenal Kopda Basar. Selain itu, yang bersangkutan juga membuat video undangan untuk kegiatan sabung ayam tersebut.
“Hasil pendalaman pemeriksaan, anggota Polri ini mengaku kenal. Dia juga hadir dan mengundang dengan membuat video ajakan untuk datang ke kegiatan perjudian tersebut,” imbuhnya.
Saat ini, Bripda Kapri Sucipto telah dilakukan penahanan di Mapolda Lampung.
Untuk Zulkarnaen seorang warga sipil telah ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu, 19 Maret 2025 lalu. Selain menjadi tersangka, Zulkarnaen merupakan salah satu saksi hingga terungkapnya kasus tersebut.
Penembakan yang terjadi pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 16.50 WIB di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, ini tidak hanya menimbulkan duka bagi keluarga korban, tetapi juga mencoreng nama baik institusi TNI dan Polri.
Tiga anggota Polri yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus, dan Briptu Anumerta Ghalib tewas karena tembakan ketika melakukan penggrebekan judi sabung ayam. Ketiganya tewas dengan luka tembak di kepala dan di dada. (Red)
Baca juga :




