Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak di Bawah Umur dan Jual Video Pornonya Ke Situs Australia

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Dan Penyalahgunaan Narkotika

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Dan Penyalahgunaan Narkotika

Jakarta, Exclusive News – Polri resmi menetapkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkotika. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, AKBP Fajar terbukti melakukan tindak pidana tersebut setelah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta.

“Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak bawah umur dan persetubuhan tanpa ikatan sah,” kata Trunoyudo saat konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.

Trunoyudo menyatakan bahwa AKBP Fajar terbukti melanggar kode etik kepolisian. Menurutnya, Polri tidak akan menoleransi tindakan yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada itu. Bahkan kata dia, tindakan itu sudah masuk dalam perbuatan tercela dan pelanggaran berat. “Tersangka juga merekam dan menyebarluaskan video asusilanya,” ucap jenderal bintang satu tersebut.

Dalam penetapan tersangka itu, sejumlah fakta baru terkait kasus tersebut pun terungkap. Trunoyudo mengungkapkan bahwa korban pencabulan oleh Eks Kapolres Ngada itu mencapai empat orang. Tiga diantaranya merupakan berusia anak sementara satu lainnya perempuan dewasa. “Anak satu berusia 6 tahun, anak dua berusia 13 tahun, anak tiga berusia 16 tahun, dan orang dewasa inisial SHDR berusia 20 tahun.” kata Truno.

Trunoyudo mengatakan jumlah korban pelecehan seksual ini terungkap dalam hasil pemeriksaan terhadap tersangka. AKBP Fajar bukan hanya mencabuli para korban, namun juga merekam dan menyebarluaskan videonya.

Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) yang membeberkan sejumlah bukti yang didapatkan dalam penyelidikan kasus dugaan pencabulan anak yang dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar.

Dalam prosesnya, Ditreskrimum Polda NTT menemukan sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan kasus itu. Mulai dari rekaman kamera pengawas, pakaian yang diduga milik korban, hingga dokumen pemesanan sebuah kamar hotel atas nama tersangka pada 11 Juni 2024 di Kupang.

Tak hanya itu, penyidik dari Polda NTT juga mengumpulkan barang bukti berupa hasil visum pelecehan seksual terhadap korban. Kemudian compact disc (CD) berisikan delapan rekaman video kekerasan seksual yang dibuat oleh AKBP Fajar.

“Barang bukti berupa satu baju dress anak bermotif love pink dan alat bukti surat berupa visum serta CD atau compact disc yang berisikan video kekerasan seksual sebanyak 8 video,” ucap Dirkrimum Polda NTT Komisaris Patar Silalahi dalam konferensi pers itu.

Video kekerasan seksual ini tersebar di sebuah situs porno di Australia. Pihak otoritas Australia kemudian melaporkan video tersebut ke Mabes Polri.

Kasus ini mulai diselidiki oleh Polda NTT pada 23 Januari 2025. Pada 20 Februari 2025, Fajar diperiksa dan dibawa ke Mabes Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat Fajar dengan Pasal 6 huruf C dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sehubungan dengan statusnya sebagai tersangka, AKBP Fajar kini ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri hingga proses penyidikan terhadap perkara tersebut selesai. Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri, Agus Wijayanto juga menyebut Fajar sudah menjalani penahanan sejak 24 Februari 2025 lalu.

Selain itu, sidang pelanggaran etik kepolisian yang dilakukan Fajar juga akan dilakukan segera. “Ini kategori berat. Pasalnya berlapis. Divisi Propam Polri akan melaksanakan sidang etik yang direncanakan berlangsung pada Senin, 17 Maret 2025,” ujar Agus saat konferensi pers di ruang Divisi Humas Polri.

 Meski penetapan tersangka AKBP Fajar dilakukan oleh Mabes Polri, namun penanganan kasus tindak pidana eks Kapolres Kupang itu umumnya akan ditangani oleh Polda NTT. Saat ini, Polda NTT juga sedang mendalami keterlibatan seorang perempuan berinisial “F” yang diduga berperan sebagai penyedia anak di bawah umur untuk AKBP Fajar.

“Kami mendalami dugaan bahwa wanita berinisial ‘F’ menerima imbalan sebesar Rp 3 juta dari AKBP Fajar untuk menyediakan anak di bawah umur,” ujar Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga pada Jumat, 14 Maret 2025.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda NTT mengungkapkan bahwa korban berusia 6 tahun dipesan oleh tersangka melalui seorang perempuan berinisial F. Setelahnya F membawa korban ke hotel yang sebelumnya sudah dipesan Fajar.

Tim penyidik kemudian menemukan tanda pengenal, yakni fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) milik eks Kapolres Ngada tersebut di sebuah hotel. “Jadi tidak terbantahkan lagi, adanya fotokopi SIM di resepsionis salah satu hotel tersebut, atas nama FWSL,” ujar Patar dalam jumpa pers di Polda NTT, Selasa sore, 11 Maret 2025.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Polri menyatakan tengah mendampingi korban asusila mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma. Pendampingan itu dilakukan dengan bekerja sama dengan dinas sosial unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak (UPTD PPA) di Kupang, NTT.

“Antara lain dengan melakukan pendampingan terhadap korban selama pemeriksaan, kemudian memberikan bantuan hukum dan perlindungan serta pemeriksaan psikologi,” kata Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Nurul Azizah dalam konferensi pers di Gedung Divhumas Polri, Jakarta, Kamis.

Atas kasus AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ini, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Polisi Nasional, Budi Gunawan, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi jalannya penyelidikan terhadap Kapolres Ngada.

“Terkait dengan yang kasus Ngada, jadi silahkan kami dari Kompolnas juga kita turunkan untuk langsung mengawasi proses penanganan di sana,” ujar Budi Gunawan di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Senin, 3 Maret 2025.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman, mendesak agar Fajar segera dipecat dan dipidanakan dengan hukuman berat. Benny menilai, tindakan Fajar telah mencoreng institusi kepolisian.

Aktivis perempuan dan anak di NTT, Sarah Lery Mboeik, menyatakan siap mengawal kasus ini hingga ada keadilan bagi korban. Dia pun mengajak pihak-pihak terkait untuk melindungi saksi dan korban dalam kasus ini.

”Kita kawal bersama, jangan sampai ada upaya mengintimidasi korban atau ada upaya berdamai dengan tujuan menghilangkan pidana,” kata Sarah.

Sarah juga mempertanyakan sistem rekrutmen Polri yang seharusnya bisa mendeteksi perilaku menyimpang seperti yang dilakukan Fajar. Oleh karena itu, ke depan, sistem seleksi anggota Polri dinilai membutuhkan banyak perbaikan.

Aktivis kemanusiaan di NTT, Gabriel Goa, mengingatkan, kasus ini bisa jadi hanya puncak gunung es. Oleh karena itu, dia mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap perilaku anggota Polri serta reformasi dalam sistem rekrutmen dan pengawasan.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menilai tindakan Kapolres Ngada ini sebagai bentuk baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Ini jelas perbuatan pidana yang sangat serius apalagi eksploitasi dan membuat konten untuk menghasilkan uang, dan ini artinya salah satu bentuk baru atau lain tindakan pidana perdagangan orang,” kata Ai Maryati Solihah.

Menurutnya, TPPO tidak hanya terbatas pada praktik jual beli manusia, tetapi juga mencakup tindakan seperti yang dilakukan oleh Kapolres Ngada, yakni dengan mendistribusikan konten eksploitasi anak untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Oleh karena itu, dia menilai perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah pelaku hanya mengunggah konten di situs tertentu di luar negeri atau memiliki jaringan khusus dalam pembuatan konten pelecehan seksual terhadap anak.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, juga mengecam tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ini.

“Semua pihak perlu memastikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual diaplikasi dengan optimal pada proses hukum kasus ini,” ujar dia. (Red)

Baca juga :

3 Koruptor Bank Kalbar jadi DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat

https://majalahdekade.tomsbook.co.id/sejumlah-kepala-sekolah-di-sungai-kakap-ingin-mengundurkan-diri-terkait-pelaporan-dana-bos/

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *